wakalah - wakil
Wakalah
Pengertian
Wakalah
Wakalah
mempunyai beberapa pengertian dari bahasa, diantaranya adalah perlindungan
(al-hifz), penyerahan (at-tafwid), atau memberikan kuasa. Menurut kalangan Syafi’iyah
pengertian wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (al-muwakkil) kepada
orang lain (aol-wakil) supaya melaksanakan sesuatu dari jenis pekerjaan yang
bisa digantikan (an-naqbalu an-niqbah) dan dapat dilakukan oleh pemberi uasa.
Dengan etentuan pekerjaan tersebut pada pemberi kuasa masih hidup.
Wakalah
berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan
urussn sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil.2 Al- wakalah juga memiliki
arti at-tafwid yang artinya penyerahan, pendelehasian atau pemberian mandat.3 sehingga
Wakalah dapat diartikan sebagai penyerahansesuatu oleh seseorangyang mampu dikerjakan
sendiri sebagian dari suatu tugas yang bisa diganti, kepada orang lain, agar
orang itu mengerjakannya semasa hidupnya.
Al-Wakalah
dalam pengertian lain yaitu pelimpahan kekuasaan oleh seseorang yang disebut
sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam melakukan sesutu
berdasarkan kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertam, akan tetapi apabiola
kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan atau yang telah ditentukan
maka resiko dan tanggung jawab atas perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak
pertama atau pemberi kuasa.
Manusia
tidak mugkin bisa melakukan semua pekerjaan sendiri, semua orang pasti membutuhkan
bantuan orang lain dalam mengerjakan urusannya baiik secara langsung maupun
tidak langsung, seperti mewakilkan dalam pembelian barang, pengiriman uang, pengiriman
barang, pembayaran utang, penagihan utang da lain sebagainya. Wakalah dalam
praktek pengiriman barang terjadi ketika atau menunjuk orang lain untuk
mewakili dirinya mengirimkan sesuatu. Orang yang diminta diwakilkan harus menyerahkan
barang yang akan dia kirimkan untuk orang lain kepada yang mewakili dalam suatu
kontrak.
Penerima
kuasa (wakil) oleh menerima komisi (al-ujur)6 dan boleh tidak menerima komisi
(hanya mengharapkan ridho Allahswt/tolong menolonh). Tetapi bila ada komisi atau
upah maka akadnya seperti akad ijarah/sewa menyewa. Wakalah dengan imbalan disebut
wakalah bil-ujrah, bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Berdasarkan definisi-definisi diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud
dengan al-wakalah adalah penyeraan dari
seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu, dan perwakilan berlaku
selama yang mewakilkan masih hidup.7 Wakalah menurut pandangan ulama Wakalah
mempunyai beberapa makna yang berbeda menurut beberapa ulama, berikut ini
adalah masing-masing pandangan dari para ulama :
a.
Menurut Habsyy Ash Shiddieqy, wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan yang
pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak
(bertassaruf)
b.
Menurut Sayyid Sabbiq, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada
orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
c.
Menurut Ulama Malikiyah, wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya
kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya yang
tindakan itu tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, sebab jika
dikaitkan dengan tindakan setelah mati berarti sudah berbentuk wasiat.
d.
Menurut ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa wakalah adala salah suatu ungkapan
yang mengandung suatu pendelegasian sesuatu oleh seseorag kepada orang lain
supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi
kiuasa.
Hadits
dan Landasan yang Berkaitan dengan Wakalah
Dasar
hukum dari wakalah adalah boleh dilakukan dalam ikatan kontrak yang disyariatkan
dengan dasar hukum ibahah (diperbolehkan), al-wakalah bisa menjadi sunnah, makruh,
haram, atau bahkan wajib sesuai dengan niat pemberi kuasa, pekerjaan yang dikuasakan
atau faktor lain yang mendasarinya dan mengikutinya. Para imam mazhab sepakatbahwa
perwakilan dalam akad (kontrak, perjanjian, transaksi) yang dapat digantikan
orang lain untuk melakukannya adalah dioerbolehkan selama dipenuhi
rukun-rukunnya. Tiap-tiap hal boleh dilakukan penggantian, selama hal tersebut
bukanlah hal yang menyangkut ibadah yang bersifat badaniyah seperti sholat, puasa
dan lainnya tidak dapat diwakilkan. Sedangkan yang boleh dilakukan penggantian adalah
pekerjaan yang dapat dikerjakan orang lain, seperti jual-beli, persewaan, pembayaran
utang, menyuruh menuntut hak dan menikahkan maka hukumnya sah memberi wakalah.
Al-
wakalah merupakan jenis kontrak ja’iz min atrafayn, yaitu kedua belah pihak
boleh dan berhak membatalkan ikatan kontrak kapanpun mereka menghendaki.
Pemberi kuasa (al-muwakkil) berhak mencabut kuasa dan menghentikan penerima
kuasa (al-wakil) dari pekerjaan yang dikuasakan. Begitu pula sebaliknya bagi
penerima kuasa (al-wakil) berhak membatalkan
dan mengundurkan diri dari kiesanggupannya menerima kuasa. Dasar penetapan al-wakalah
Al-
wakalah ditetapkan dala syariah berdasarkan beberapa macam dalil,sunnah dan ijma,
antara lain :
a. Al- Quran
Artinya
: “Dan jika kamu khawatirkan antar persengketaan antar keduanya, maka
kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dari seorang hakam dari keluarga
perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan kebaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada suami istri. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi
maha adil.” (QS. An-Nisa 35)
Artinya:
dan Demikiannlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya diantara mereka
sendiri. Berkatalah salah seorang diantara mereka: sudah berapa lamakah kamu
berada (disini?). mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah
hari “. Berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya
kamu berada (disini). Maka suruhlah seorang diantara kamu untuk pergi kekota
dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang
lebih baiik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia
Berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada
seorangpun (QS A-Kahfi 19)
b.Hadits
Selain
telah banyak disebutkan dalam Al-Quran, banyak hadits nabi yang juga melandaskan
wakalah, seperti dalam hadits mengatakan :
Artinya
:”Dari Jabir Ibnu Abdullah r.a ia berkata: aku keluar pergi ke khaibar lalu aku
datang kepada Rasulullah Saw maka beliau bersabda: bila engkau datang pada
wakilku, maka ambillah darinya 15 wasaq (HR. Abu Dawud).
Dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah telah
mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Diantaranya adalah membayar
utang, mewakilkan penetapan hak dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta,
membagi kandang hewan dan lain-lain.
Artinya
: “Diriwayatkan dari Busr bin Sa’id bahwa Ibn Sa’diy al-Maliki berkata: Umar mempekerjakan
saya untuk mengambil sedekah (zakat). Setelah selesai dan sesudah saya menyerahkan
zakat kepadanya, Umar memerintahkan agar saya diberi imbalan(fee). Saya berkata:
saya bekerja hanya karena Allah. Umar menjawab: Ambillah apa yang kamu beri;
saya pernah bekerja (seperti kamu) pada masa Rasul, lalu beliau memberiku
imbalan; sayapun berkata seperti apa yang kamu katakan. Kemudian Rasul bersabda
kepada saya: Apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu minta, makanlah (terimalah)
dan bersedekahlah.” (Muttalaq ‘alaih)
c.Ijma’
para ulama bersepakat dengan ijma’ atas
diperbolehkannya wakalah. Bahkan mereka cenderung memusnahkan wakalah dengan
alasan bahwa wakalah merupakan termasuk jenis ta’awun atau tolong menolong atas
dasar kebaikan dan taqwa. Tolong menolong diserukan oleh Al- Qur’an dan
disunahkan oleh Rasulullah SAW. Allah berfirman :
Artinya
: …Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah
kamu tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran…” (QS. Al-Maidah:
2)
Artinya: Telah menceritakan pada kami Yahya bin Yahya At- Tamimi dan Abu Bakr bin AbuSyaibah dan Muhammad bin Al- A‟la Al-Hamdani dan lafaẓ ini milik Yahya dia berkata: telahmengabarkan kepada kami, dan berkata yang lainnya, telah menceritakan kepada kami AbuMuawiyah dari Al- A‟masyi dari Abu Ṣalih dai Abu Hurairah di berkata: Rasulullah Ṣallallahu„Alaihi Wasallam telah bersabda: barang siapa membebaskan mukmin dari suatu kesulitandunia, maka Allah akan membebakannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat. Barang siapamemberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberiemudahan di dunia dan akhirat. Barang siapa me nutup aib seorang muslim, maka Allah akanmenutup aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah akan selalu menolong hamba- Nya selamahamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim” (HR. Muslim no.4867)
RUKUN
DAN SYARAT-SYARAT WAKALAH
Menurut
kelompok Hanafiah, rukun wakalah itu hanya ijab qabul, akan tetapi jumhur ulama
tidak memiliki pendapat yang serupa, mereka berpendirian bahwa rukun dan syarat
wakalah Sekurang-kurangnya terdapat empat rukun yaitu pihak pemberi kuasa
(muwakkil), pihak penerima kuasa (wākil), obyek yang dikuasakan (tawkil) dan ijab
qabul (sigat). Keempatnya dijelaskan sebagai berikut:
a.
Orang yang mewākilkan (al-muwakkil)
1)
Seseorang yang mewākilkan atau pemberi kuasa harus yang memiliki hak atau
mempunyai wewenang untuk bertasharruf padabidang-bidang sesuatu yang di
wākilkannya. Karena itu seseorang tidak sah jika mewākilkan sesuatu yang bukan
hak nya
2)
Pemberi kuasa mempunyai hak atas sesuatu yang di kuasakannya
3)
pemberi kuasa sudah cakap bertindak atau mukallaf.
b.
Orang yang di wakilkan (al-wākil)
1)
Penerimaan kuasa harus memiliki kecakapan akan suatu aturan yang mengatur
proses akad wakalah, sehingga cakap hukum menjadi salah satu syarat yang di
wakilkan
2) penerima kuasa adalah orang yang bisa menjaga amanah yang di berikan oleh pemberi kuasa. Ini berarti bahwa Al-wakil tidak diwajibkan menjamin sesuatu yang di luar batas, kecuali karena kesengajaannya.
c.
Objek yang diwakilkan
1)
Obyek harus berbentuk pekerjaan yang pada saat dikuasakan adalah merupakan
pekerjaan yang seharusnya dikerjakan pemberi kuasa (al-muwakkil). Sehingga
tidak sah mewakilkan suatu pekerjaan yang bukan hak nya.
2)
Pekerjaan yang dikuasakan harus jelas spesifikasi dan kriterianya,meskipun
hanya dari satu dinjauan. Hukumnya sah mengatakan, ”Aku mewakilkanmu untuk
mengirimkan barang”, meskipun al-wākil tidak tahu barang yang mana ataupun
barang apa yang harus dia kirimkan.
3)
Obyek harus dari jenis pekerjaan yang boleh dikuasakan pada orang lain.
Sehingga ulama berpendapat, tidak sah menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah
badaniyah murni, seperti shalat dan puasa. Namun boleh menguasakan ibadah yang
kemampuan badan menjadi syarat pelaksanaan, bukan syarat wajib, seperti haji
dan umrah. Atau menguasakan hal-hal yang bersifat penyempurna dalam sebuah
ibadah, seperti pembagian harta zakat pada mereka yang berhak
d.
Ṣighat / Ijab Kabul.
Ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi dari segi sighat/ Ijab dan qabul,
diantaranya adalah:
1)
Bahasa dari pemberi kuasa harus mewakili kerelaan nya menyerahkan kuasa kepada
al-wākil baik berbentuk sharih (jelas) sebagaimana ucapan “Aku wakilkan
kepadamu penjualan mobilkuini”, maupun kinayah (tersirat atau sindiran dan
dapat di tafsirkan berbeda), seperti ucpan “aku jadikan dirimu menggantikan aku
untuk rumah ini “.
2)
Dari pihak penerima kuasa (al-wākil) hanya cukup menerimanya (qabul) meskipun
tidak ada ucapan ataupun tidakan.
3)
Bahasa penyerahan kuasa tidak dikaitkan dengan syarat tertentu, seperti
ucapan,”jika nanti adikku telah pulang, maka engkau menjadi wakilku untuk menjualkan
mobil ini”. berbeda halnya jika syarat di berlakukan dalam urusan pembelanjaan
pada jenis al-wakalah al- munjazah (wujud pengusaan yang telah ada), seperi
ucapan “Aku wakilkan dirimu menjual rumah ini ,hanya saja tolong kamu jual
hanya awal bulan juni saja”
4)
Sighat wakalah boleh dengan pembatasan masa tugas al-wākil,seperti dalam tempo
seminggu atau sebulan.
Berakhirnya
kontrak Wakalah Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terhentinya kontrak
al-wakalah yakni
1)
Al-Faskh (pembatalan kontrak)
Sebagaimana
di atas bahwa al-wakalah adalah jenis kontrak ja'iz min at-ṭrafayn, yakni bagi kedua
pihak berhak membatalkan ikatan kontrak, kapanpun mereka menghendaki. Sehingga ketika
al-muwakkil memberhentikan al-wākil dari kuasa yang dilimpahkan, baik dengan ucapan
langsung, mengirim kabar atau surat pemecatan, maka status al-wākil sekaligus
hak kuasanya saat itu juga dicabut. Hal ini berlaku baik al-wākil hadir atau
tidak hadir, mendengar atau tidak mendengar tentang perihal pemecatannya. Dan
apabila al-wākil sampai terlanjur melakukan tasharruf, maka dinilai batal,
meskipun al-wākil belum menerima kabar pemecatan dirinya. Sebanding ketika
pihak al-wākil yang mengundurkan diri dari kontrak, maka al-wakalah ditetapkan
berakhir meskipun al-muwakkil belum mengetahuinya.
2)
Cacat kelayakan tasharruf-nyaYakni ketika salah satu dari kedua belah pihak
mengalami gila, ditetapkan safih (cacat karena menyia-nyiakan harta) atau falas
(cacat karena harta tidak setimpal dengan beban hutang). Atau karena mengalami
kematian, baik diketahui oleh pihak yang lain atau tidak.
3)
Hilangnya status kepemilikan atau hak dari pemberi kuasa (al-muwakkil) Hal ini
terjadi ketika al-muwakkil semisal menjual sepeda motor yang dikuasakan kepada
al-wākil untuk disewakan.
Macam- macam wakalah
Wakalah
dapat dibedakan menjadi: al-wakalah al-ammah dan al-wakalah al-khāṣṣah
1.
wakalah al- khāṣṣah adalah wakalah dimana pemberian wewenang untuk menggantikan
sebuah posisi pekerjaan yang bersifat spesifik. Dan telah dijelaskan secara
mendetail segala sesuatu yang berkaitan dengan apa yang diwākilkannya, seperti
mengirim barang berupa pakaian atau menjadi advokat untuk menyelesaikan kasus
tertentu.
2.
Al-wakalah al- ammah adalah akad wakalah dimana pemberianwewenang bersifat
umum, tanpa adanya penjelasan yang rinci. Seperti belikanlah aku komputer apa
saja yang kamu temui. Selain itu juga dibedakan atas al-wakalah al-muqayyadah
dan al-wakalah muṭlaqah, yaitu:
1.
Al-wakalah al-muqayyadah adalah akad wakalah dimana wewenang dan tindakan si
wākil dibatasi dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya jualah mobilku dengan
harga 100 juta jika kontan dan 150 juta jika kredit.
2.
Al-wakalah al-muṭlaqah akad wakalah dimana wewenang dan wākiltidak dibatasi
dengan syarat atau kaidah tertentu, misalnya juallah mobil ini, tanpa
menyebutkan harga yang diinginkan.
Hikmah
disyariatkan wakalah
Pada
dasarnya tugas dan tanggung jawab urusan seseorang itu kewajibannya sendiri,
akan tetapi terkadang manusia tidak dapat dianggapnya mampu dan boleh bertindak
untuk menyempurnakan tanggung jawab tersebut untuk faedah dan kebaikannya.
Teknis
Pelaksanaan Wakalah
Akad
wakalah dapat diaplikasikan ke dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang
ekonomi, terutama dalam institusi keuangan:
a.
Transfer uang
Proses
transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad wakalah, dimana
prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai Al-Muwakkil terhadap
bank sebagai Al-Wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk
mentrasfer sejumlah uang kepada rekening nasabah lain, kemudian bank mendebet
rekening nasabah (jiika tresfer dari rekening). Dan proses yang terakhir yaitu dimana
bank mengkreditkan sejumlah dana kepada rekening tujuan. Berikut adalah beberapa
contoh proses dalam transfer uang ini.
ii.
Wesel pos
Pada
proses wesel pos, uang tunai diberikan secara langsung dari Al-Muwakkil kepada
Al-Wakil, dan Al-Wakil memberikan uangnya secara langsung kepada nasabah uang
dituju.
ii.
Transfer uang melalui cabang suatu bank
Dalam
proses ini Al-Muwakkil memberikan uangnyasecara tunai nasabah yang dikirim.
Tetapi bank mengirimkannya kepada rekening nasabah yang dituju tersebut.
iii.
Transfer melalui ATM
Kemudian
ada juga proses transfer uang dimana pendelegasian untuk mengirimkan uang,
tidak secara langsung uangnya diberikan Al-Muwakkil kepada bank sebagai
Al-Wakil. Dalam mode ini, nasabah Al-Muwakkil meminta bank untuk mendebit
rekening tabungannya, dan kemudian meminta bank untuk menambahkan di rekening
nasabah yang dituju sebesar pengyrangan pada rekeningnya sendiri. Yang sering
terjadi saat ini adalah proses ketiga ii, diana nasabah bisa elakukan transfer
sendiri elalui mesin ATM.
b.
Letter of credit impor
Akad untuk transaksi Letter of Credit Import
Syariah ini menggunakan akad wakalah bil Ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa
Dewan Syariah Nasional Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002.akad Wakalah bil Ujrah ini
memiliki definisi dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank dengan imbalan
pemberian ujrah atau fee. Namun adabeberapa modifikasi dalam akad ini sesuai
dengan situasi yang terjadi
i.
Akad Wakalah bil Ujrah
1.
Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor
2.
Importir dan Bank melakukan akad wakalah bil ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen
transaksi impor.
3.
Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam
bentuk prosentasi.
ii.
Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh
1.
Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang
diimpor.
2.
Importir dan Bank melakukan akad wakalah bil ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen
transaksi impor.
3.
Besar ujra harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam
bentuk prosentase.
iii.Akad
Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah
1.
Nasabah melakukan akad wakala bil ujrah kepada bank untuk melakukan pengurusan
dokumen dan pembayaran
2.
Bank dan importir melakukan akad mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul
mal menyerahkan modalkepada importir seharga barang yang diimpor.
iv.
Akad Wakalah bil Ujrah dan Hiwalah
1.
Importir tidak memiliki dana cukuo pada bank untuk pembayaran harga barang yang
diimpor.
2.
Importir dan Bank melakukan akad wakalah bil ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen
transaksi impor.
3.
Hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada bank dengan
meminta bank membayarkepada eksportir senilai barang yang diimpor.
c.Letter
Of Credit Ekspor
Akad untuk transaksi Letter of Credit Ekspor
Syariah ini menggunakan akad wakalah. Hal ini sesuai dengan Ftwa Dewan Syariah
Nasional Nomor: 35/DSN-MUI/XI/2002. Akad wakalah ini memiliki deffinisi dimana
bank menerbitkan surat pernyataan akan membayar kepada eksportir untuk
memfasilitasi perdagangan eksport. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini
sesuai dengan situasi yang terjadi.
1.
Akad wakalah bil ujrah
Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor
Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank),
selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah.
Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan
dalam prosentase
2.
Akad wakalah bil ujrah dan qardh
Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor
Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga
barang ekspor.
Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan
dalam bentuk prosentasi.
Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.
Antara akad wakalah bil ujrah dan akad qardh, tiak diperbolehkan adanya keterkaitan
(ta’alluq)
3.Akad
wakalah bil ujrah dan mudharabah
Bank memberikan kepada eksportir seluru dana yang dibutuhkan dalam proses produksi
barang ekspor yang dipesan oleh importir.
Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor
Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima
(at
sight) atau pada saat jatuh tempo (usance)
Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunaikan untuk
pembayaran
ujrah pengembalian dana mudharabah dan pembayaran bagi hhasil.
Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalambentuk nominal, bukan
dalam
bentuk presentase.
d.Investasi
Reksadana Syariah
Akad
untuk transaksi Investasi Reksadana Syariah ini menggunakan akad wakalah dan mudharabah.
Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/VI/2001.
Akad wakala ini memiliki definisi dimana pemilik modal memberikan kuasa kepada
manajer investasi agar memiliki kewenangan untuk menginvestasikan dana dari
pemilik
modal.
e.Pembiayaan
Rekening Koran Syariah
Akad
untuk transaksi pembiayaan rekening koran syariah ini menggunakan akad wakalah.
Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 30/DSN.VI/2002. Akad
wakala ini memiliki definisi dimana bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk
melakukan transaksi yang diperlukan.
f.Asuransi
Syariah
Akad
Asuransi Syariah ini menggunakan akad wakalah bil ujrah. Hal ini sesuai dengan
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 52/DSN-MUI/III/2006. Akad wakalah bil ujrah
ini memiliki definisi dimana pemegang polis memberikan kuasa kepada pihak
asuransiuntuk menyimpannya dan menginvestasikan premi yang dibayarkan kedalam
tabungan maupun kedalam produk investasi seperti saham dan rekssadana syariah.
Dalam skema ini, pihak asuransi berperan sebagai Al-Wakil dan pemegang polis
sebagai Al-Muwakkil.
Berakhirnya
wakalah
a.
Bila salah satu pihak yang berakad wakalah itu gila
b.
Bila maksud yang terkandung dalam akad wakalah sudah selesai pelaksanaannya
atau dihentikan
c.
Diputuskannya wakalah tersebut olehsalah satu pihak yang berwakalah baik phak
pemberi kuasa ataupunpihak yang menerima kuasa
d.
Hilangnya kekuasaan atau hak pemberi kuasa atau sesuatu objek yang dikuasakan.
Komentar
Posting Komentar