wakalah - wakil

 

Wakalah




Pengertian Wakalah 

Wakalah mempunyai beberapa pengertian dari bahasa, diantaranya adalah perlindungan (al-hifz), penyerahan (at-tafwid), atau memberikan kuasa. Menurut kalangan Syafi’iyah pengertian wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (al-muwakkil) kepada orang lain (aol-wakil) supaya melaksanakan sesuatu dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu an-niqbah) dan dapat dilakukan oleh pemberi uasa. Dengan etentuan pekerjaan tersebut pada pemberi kuasa masih hidup.

Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urussn sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil.2 Al- wakalah juga memiliki arti at-tafwid yang artinya penyerahan, pendelehasian atau pemberian mandat.3 sehingga Wakalah dapat diartikan sebagai penyerahansesuatu oleh seseorangyang mampu dikerjakan sendiri sebagian dari suatu tugas yang bisa diganti, kepada orang lain, agar orang itu mengerjakannya semasa hidupnya.

Al-Wakalah dalam pengertian lain yaitu pelimpahan kekuasaan oleh seseorang yang disebut sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam melakukan sesutu berdasarkan kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertam, akan tetapi apabiola kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan atau yang telah ditentukan maka resiko dan tanggung jawab atas perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.

Manusia tidak mugkin bisa melakukan semua pekerjaan sendiri, semua orang pasti membutuhkan bantuan orang lain dalam mengerjakan urusannya baiik secara langsung maupun tidak langsung, seperti mewakilkan dalam pembelian barang, pengiriman uang, pengiriman barang, pembayaran utang, penagihan utang da lain sebagainya. Wakalah dalam praktek pengiriman barang terjadi ketika atau menunjuk orang lain untuk mewakili dirinya mengirimkan sesuatu. Orang yang diminta diwakilkan harus menyerahkan barang yang akan dia kirimkan untuk orang lain kepada yang mewakili dalam suatu kontrak.

Penerima kuasa (wakil) oleh menerima komisi (al-ujur)6 dan boleh tidak menerima komisi (hanya mengharapkan ridho Allahswt/tolong menolonh). Tetapi bila ada komisi atau upah maka akadnya seperti akad ijarah/sewa menyewa. Wakalah dengan imbalan disebut wakalah bil-ujrah, bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak. Berdasarkan definisi-definisi diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan al-wakalah  adalah penyeraan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu, dan perwakilan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup.7 Wakalah menurut pandangan ulama Wakalah mempunyai beberapa makna yang berbeda menurut beberapa ulama, berikut ini adalah masing-masing pandangan dari para ulama :

a. Menurut Habsyy Ash Shiddieqy, wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertassaruf)

b. Menurut Sayyid Sabbiq, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

c. Menurut Ulama Malikiyah, wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya yang tindakan itu tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, sebab jika dikaitkan dengan tindakan setelah mati berarti sudah berbentuk wasiat.

d. Menurut ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa wakalah adala salah suatu ungkapan yang mengandung suatu pendelegasian sesuatu oleh seseorag kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kiuasa.

Hadits dan Landasan yang Berkaitan dengan Wakalah

Dasar hukum dari wakalah adalah boleh dilakukan dalam ikatan kontrak yang disyariatkan dengan dasar hukum ibahah (diperbolehkan), al-wakalah bisa menjadi sunnah, makruh, haram, atau bahkan wajib sesuai dengan niat pemberi kuasa, pekerjaan yang dikuasakan atau faktor lain yang mendasarinya dan mengikutinya. Para imam mazhab sepakatbahwa perwakilan dalam akad (kontrak, perjanjian, transaksi) yang dapat digantikan orang lain untuk melakukannya adalah dioerbolehkan selama dipenuhi rukun-rukunnya. Tiap-tiap hal boleh dilakukan penggantian, selama hal tersebut bukanlah hal yang menyangkut ibadah yang bersifat badaniyah seperti sholat, puasa dan lainnya tidak dapat diwakilkan. Sedangkan yang boleh dilakukan penggantian adalah pekerjaan yang dapat dikerjakan orang lain, seperti jual-beli, persewaan, pembayaran utang, menyuruh menuntut hak dan menikahkan maka hukumnya sah memberi wakalah.

Al- wakalah merupakan jenis kontrak ja’iz min atrafayn, yaitu kedua belah pihak boleh dan berhak membatalkan ikatan kontrak kapanpun mereka menghendaki. Pemberi kuasa (al-muwakkil) berhak mencabut kuasa dan menghentikan penerima kuasa (al-wakil) dari pekerjaan yang dikuasakan. Begitu pula sebaliknya bagi penerima kuasa (al-wakil)  berhak membatalkan dan mengundurkan diri dari kiesanggupannya menerima kuasa.  Dasar penetapan al-wakalah

Al- wakalah ditetapkan dala syariah berdasarkan beberapa macam dalil,sunnah dan ijma, antara lain :         

  a. Al- Quran

Artinya : “Dan jika kamu khawatirkan antar persengketaan antar keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dari seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan kebaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha adil.” (QS. An-Nisa 35)

Artinya: dan Demikiannlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya diantara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang diantara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?). mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari “. Berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (disini). Maka suruhlah seorang diantara kamu untuk pergi kekota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baiik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun (QS A-Kahfi 19)

b.Hadits

Selain telah banyak disebutkan dalam Al-Quran, banyak hadits nabi yang juga melandaskan wakalah, seperti dalam hadits mengatakan :

Artinya :”Dari Jabir Ibnu Abdullah r.a ia berkata: aku keluar pergi ke khaibar lalu aku datang kepada Rasulullah Saw maka beliau bersabda: bila engkau datang pada wakilku, maka ambillah darinya 15 wasaq (HR. Abu Dawud).

 Dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Diantaranya adalah membayar utang, mewakilkan penetapan hak dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan dan lain-lain.

Artinya : “Diriwayatkan dari Busr bin Sa’id bahwa Ibn Sa’diy al-Maliki berkata: Umar mempekerjakan saya untuk mengambil sedekah (zakat). Setelah selesai dan sesudah saya menyerahkan zakat kepadanya, Umar memerintahkan agar saya diberi imbalan(fee). Saya berkata: saya bekerja hanya karena Allah. Umar menjawab: Ambillah apa yang kamu beri; saya pernah bekerja (seperti kamu) pada masa Rasul, lalu beliau memberiku imbalan; sayapun berkata seperti apa yang kamu katakan. Kemudian Rasul bersabda kepada saya: Apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu minta, makanlah (terimalah) dan bersedekahlah.” (Muttalaq ‘alaih)

c.Ijma’

 para ulama bersepakat dengan ijma’ atas diperbolehkannya wakalah. Bahkan mereka cenderung memusnahkan wakalah dengan alasan bahwa wakalah merupakan termasuk jenis ta’awun atau tolong menolong atas dasar kebaikan dan taqwa. Tolong menolong diserukan oleh Al- Qur’an dan disunahkan oleh Rasulullah SAW. Allah berfirman :

Artinya : …Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran…” (QS. Al-Maidah: 2)

Artinya: Telah menceritakan pada kami Yahya bin Yahya At- Tamimi dan Abu Bakr bin AbuSyaibah dan Muhammad bin Al- A‟la Al-Hamdani dan lafaẓ ini milik Yahya dia berkata: telahmengabarkan kepada kami, dan berkata yang lainnya, telah menceritakan kepada kami AbuMuawiyah dari Al- A‟masyi dari Abu Ṣalih dai Abu Hurairah di berkata: Rasulullah Ṣallallahu„Alaihi Wasallam telah bersabda: barang siapa membebaskan mukmin dari suatu kesulitandunia, maka Allah akan membebakannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat. Barang siapamemberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberiemudahan di dunia dan akhirat. Barang siapa me nutup aib seorang muslim, maka Allah akanmenutup aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah akan selalu menolong hamba- Nya selamahamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim” (HR. Muslim no.4867)

RUKUN DAN SYARAT-SYARAT WAKALAH

Menurut kelompok Hanafiah, rukun wakalah itu hanya ijab qabul, akan tetapi jumhur ulama tidak memiliki pendapat yang serupa, mereka berpendirian bahwa rukun dan syarat wakalah Sekurang-kurangnya terdapat empat rukun yaitu pihak pemberi kuasa (muwakkil), pihak penerima kuasa (wākil), obyek yang dikuasakan (tawkil) dan ijab qabul (sigat). Keempatnya dijelaskan sebagai berikut:

a. Orang yang mewākilkan (al-muwakkil)

1) Seseorang yang mewākilkan atau pemberi kuasa harus yang memiliki hak atau mempunyai wewenang untuk bertasharruf padabidang-bidang sesuatu yang di wākilkannya. Karena itu seseorang tidak sah jika mewākilkan sesuatu yang bukan hak nya

2) Pemberi kuasa mempunyai hak atas sesuatu yang di kuasakannya

3) pemberi kuasa sudah cakap bertindak atau mukallaf. 

b. Orang yang di wakilkan (al-wākil)

1) Penerimaan kuasa harus memiliki kecakapan akan suatu aturan yang mengatur proses akad wakalah, sehingga cakap hukum menjadi salah satu syarat yang di wakilkan

2) penerima kuasa adalah orang yang bisa menjaga amanah yang di berikan oleh pemberi kuasa. Ini berarti bahwa Al-wakil tidak diwajibkan menjamin sesuatu yang di luar batas, kecuali karena kesengajaannya.


c. Objek yang diwakilkan

1) Obyek harus berbentuk pekerjaan yang pada saat dikuasakan adalah merupakan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan pemberi kuasa (al-muwakkil). Sehingga tidak sah mewakilkan suatu pekerjaan yang bukan hak nya.

2) Pekerjaan yang dikuasakan harus jelas spesifikasi dan kriterianya,meskipun hanya dari satu dinjauan. Hukumnya sah mengatakan, ”Aku mewakilkanmu untuk mengirimkan barang”, meskipun al-wākil tidak tahu barang yang mana ataupun barang apa yang harus dia kirimkan.

3) Obyek harus dari jenis pekerjaan yang boleh dikuasakan pada orang lain. Sehingga ulama berpendapat, tidak sah menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah badaniyah murni, seperti shalat dan puasa. Namun boleh menguasakan ibadah yang kemampuan badan menjadi syarat pelaksanaan, bukan syarat wajib, seperti haji dan umrah. Atau menguasakan hal-hal yang bersifat penyempurna dalam sebuah ibadah, seperti pembagian harta zakat pada mereka yang berhak

d. Ṣighat / Ijab Kabul.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dari segi sighat/ Ijab dan qabul, diantaranya adalah:

1) Bahasa dari pemberi kuasa harus mewakili kerelaan nya menyerahkan kuasa kepada al-wākil baik berbentuk sharih (jelas) sebagaimana ucapan “Aku wakilkan kepadamu penjualan mobilkuini”, maupun kinayah (tersirat atau sindiran dan dapat di tafsirkan berbeda), seperti ucpan “aku jadikan dirimu menggantikan aku untuk rumah ini “.

2) Dari pihak penerima kuasa (al-wākil) hanya cukup menerimanya (qabul) meskipun tidak ada ucapan ataupun tidakan.

3) Bahasa penyerahan kuasa tidak dikaitkan dengan syarat tertentu, seperti ucapan,”jika nanti adikku telah pulang, maka engkau menjadi wakilku untuk menjualkan mobil ini”. berbeda halnya jika syarat di berlakukan dalam urusan pembelanjaan pada jenis al-wakalah al- munjazah (wujud pengusaan yang telah ada), seperi ucapan “Aku wakilkan dirimu menjual rumah ini ,hanya saja tolong kamu jual hanya awal bulan juni saja”

4) Sighat wakalah boleh dengan pembatasan masa tugas al-wākil,seperti dalam tempo seminggu atau sebulan.

Berakhirnya kontrak Wakalah Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terhentinya kontrak al-wakalah yakni

1) Al-Faskh (pembatalan kontrak)

Sebagaimana di atas bahwa al-wakalah adalah jenis kontrak ja'iz min at-ṭrafayn, yakni bagi kedua pihak berhak membatalkan ikatan kontrak, kapanpun mereka menghendaki. Sehingga ketika al-muwakkil memberhentikan al-wākil dari kuasa yang dilimpahkan, baik dengan ucapan langsung, mengirim kabar atau surat pemecatan, maka status al-wākil sekaligus hak kuasanya saat itu juga dicabut. Hal ini berlaku baik al-wākil hadir atau tidak hadir, mendengar atau tidak mendengar tentang perihal pemecatannya. Dan apabila al-wākil sampai terlanjur melakukan tasharruf, maka dinilai batal, meskipun al-wākil belum menerima kabar pemecatan dirinya. Sebanding ketika pihak al-wākil yang mengundurkan diri dari kontrak, maka al-wakalah ditetapkan berakhir meskipun al-muwakkil belum mengetahuinya.

2) Cacat kelayakan tasharruf-nyaYakni ketika salah satu dari kedua belah pihak mengalami gila, ditetapkan safih (cacat karena menyia-nyiakan harta) atau falas (cacat karena harta tidak setimpal dengan beban hutang). Atau karena mengalami kematian, baik diketahui oleh pihak yang lain atau tidak.

3) Hilangnya status kepemilikan atau hak dari pemberi kuasa (al-muwakkil) Hal ini terjadi ketika al-muwakkil semisal menjual sepeda motor yang dikuasakan kepada al-wākil untuk disewakan.

 Macam- macam wakalah

Wakalah dapat dibedakan menjadi: al-wakalah al-ammah dan al-wakalah al-khāṣṣah 

1. wakalah al- khāṣṣah adalah wakalah dimana pemberian wewenang untuk menggantikan sebuah posisi pekerjaan yang bersifat spesifik. Dan telah dijelaskan secara mendetail segala sesuatu yang berkaitan dengan apa yang diwākilkannya, seperti mengirim barang berupa pakaian atau menjadi advokat untuk menyelesaikan kasus tertentu.

2. Al-wakalah al- ammah adalah akad wakalah dimana pemberianwewenang bersifat umum, tanpa adanya penjelasan yang rinci. Seperti belikanlah aku komputer apa saja yang kamu temui. Selain itu juga dibedakan atas al-wakalah al-muqayyadah dan al-wakalah muṭlaqah, yaitu:

1. Al-wakalah al-muqayyadah adalah akad wakalah dimana wewenang dan tindakan si wākil dibatasi dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya jualah mobilku dengan harga 100 juta jika kontan dan 150 juta jika kredit.

2. Al-wakalah al-muṭlaqah akad wakalah dimana wewenang dan wākiltidak dibatasi dengan syarat atau kaidah tertentu, misalnya juallah mobil ini, tanpa menyebutkan harga yang diinginkan.

Hikmah disyariatkan wakalah

Pada dasarnya tugas dan tanggung jawab urusan seseorang itu kewajibannya sendiri, akan tetapi terkadang manusia tidak dapat dianggapnya mampu dan boleh bertindak untuk menyempurnakan tanggung jawab tersebut untuk faedah dan kebaikannya.

 

Teknis Pelaksanaan Wakalah 

Akad wakalah dapat diaplikasikan ke dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi, terutama dalam institusi keuangan:

a. Transfer uang

Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad wakalah, dimana prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai Al-Muwakkil terhadap bank sebagai Al-Wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk mentrasfer sejumlah uang kepada rekening nasabah lain, kemudian bank mendebet rekening nasabah (jiika tresfer dari rekening). Dan proses yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah dana kepada rekening tujuan. Berikut adalah beberapa contoh proses dalam transfer uang ini.

ii. Wesel pos

Pada proses wesel pos, uang tunai diberikan secara langsung dari Al-Muwakkil kepada Al-Wakil, dan Al-Wakil memberikan uangnya secara langsung kepada nasabah uang dituju.

ii. Transfer uang melalui cabang suatu bank

Dalam proses ini Al-Muwakkil memberikan uangnyasecara tunai nasabah yang dikirim. Tetapi bank mengirimkannya kepada rekening nasabah yang dituju tersebut.

iii. Transfer melalui ATM

Kemudian ada juga proses transfer uang dimana pendelegasian untuk mengirimkan uang, tidak secara langsung uangnya diberikan Al-Muwakkil kepada bank sebagai Al-Wakil. Dalam mode ini, nasabah Al-Muwakkil meminta bank untuk mendebit rekening tabungannya, dan kemudian meminta bank untuk menambahkan di rekening nasabah yang dituju sebesar pengyrangan pada rekeningnya sendiri. Yang sering terjadi saat ini adalah proses ketiga ii, diana nasabah bisa elakukan transfer sendiri elalui mesin ATM.

b. Letter of credit impor

 Akad untuk transaksi Letter of Credit Import Syariah ini menggunakan akad wakalah bil Ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002.akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki definisi dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank dengan imbalan pemberian ujrah atau fee. Namun adabeberapa modifikasi dalam akad ini sesuai dengan situasi yang terjadi

i. Akad Wakalah bil Ujrah

1. Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor 

2. Importir dan Bank melakukan akad wakalah bil ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.

3. Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentasi.

ii. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh

1. Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor.

2. Importir dan Bank melakukan akad wakalah bil ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.

3. Besar ujra harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.

iii.Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah

1. Nasabah melakukan akad wakala bil ujrah kepada bank untuk melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran

2. Bank dan importir melakukan akad mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul mal menyerahkan modalkepada importir seharga barang yang diimpor.

iv. Akad Wakalah bil Ujrah dan Hiwalah

1. Importir tidak memiliki dana cukuo pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor.

2. Importir dan Bank melakukan akad wakalah bil ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.

3. Hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada bank dengan meminta bank membayarkepada eksportir senilai barang yang diimpor.

 

c.Letter Of Credit Ekspor

 Akad untuk transaksi Letter of Credit Ekspor Syariah ini menggunakan akad wakalah. Hal ini sesuai dengan Ftwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 35/DSN-MUI/XI/2002. Akad wakalah ini memiliki deffinisi dimana bank menerbitkan surat pernyataan akan membayar kepada eksportir untuk memfasilitasi perdagangan eksport. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini sesuai dengan situasi yang terjadi.

1. Akad wakalah bil ujrah

 Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor

 Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank), selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah.

 Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam prosentase

2. Akad wakalah bil ujrah dan qardh

 Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor

 Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).

 Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor.

 Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentasi.

 Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.

 Antara akad wakalah bil ujrah dan akad qardh, tiak diperbolehkan adanya keterkaitan (ta’alluq)

3.Akad wakalah bil ujrah dan mudharabah

 Bank memberikan kepada eksportir seluru dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir.

 Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor

 Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).

 Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima

(at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance)

 Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunaikan untuk

pembayaran ujrah pengembalian dana mudharabah dan pembayaran bagi hhasil.

 Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalambentuk nominal, bukan

dalam bentuk presentase.

d.Investasi Reksadana Syariah

Akad untuk transaksi Investasi Reksadana Syariah ini menggunakan akad wakalah dan mudharabah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/VI/2001. Akad wakala ini memiliki definisi dimana pemilik modal memberikan kuasa kepada manajer investasi agar memiliki kewenangan untuk menginvestasikan dana dari

pemilik modal.

e.Pembiayaan Rekening Koran Syariah

Akad untuk transaksi pembiayaan rekening koran syariah ini menggunakan akad wakalah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 30/DSN.VI/2002. Akad wakala ini memiliki definisi dimana bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk melakukan transaksi yang diperlukan.

f.Asuransi Syariah

Akad Asuransi Syariah ini menggunakan akad wakalah bil ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 52/DSN-MUI/III/2006. Akad wakalah bil ujrah ini memiliki definisi dimana pemegang polis memberikan kuasa kepada pihak asuransiuntuk menyimpannya dan menginvestasikan premi yang dibayarkan kedalam tabungan maupun kedalam produk investasi seperti saham dan rekssadana syariah. Dalam skema ini, pihak asuransi berperan sebagai Al-Wakil dan pemegang polis sebagai Al-Muwakkil.

Berakhirnya wakalah

a. Bila salah satu pihak yang berakad wakalah itu gila

b. Bila maksud yang terkandung dalam akad wakalah sudah selesai pelaksanaannya atau dihentikan

c. Diputuskannya wakalah tersebut olehsalah satu pihak yang berwakalah baik phak pemberi kuasa ataupunpihak yang menerima kuasa

d. Hilangnya kekuasaan atau hak pemberi kuasa atau sesuatu objek yang dikuasakan.

Komentar

Postingan Populer