Rahn (barang jaminan atau barangyang dijaminkan).

Rahn (barang jaminan atau barangyang dijaminkan

A.   Latar Belakang
Utang terkadang tidak dapat dihindari, banyak bermunculan fenomena ketidak percayaan diantara manusia, khususnya dizaman ini. Sehingga orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya. Dalam jual beli sungguh beragam, bermacam-macam cara orang untuk mencari uang dan salah satunya dengan cara Rahn (gadai). Para ulama berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk riba jika memenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi banyak sekali orang yang melalaikan masalah tersebut sehingga tidak sedikitpun dari mereka yang melakukan gadai dengan asal-asalan. Oleh karena itu kami akan mencoba sedikit menjelaskan apa itu pengertian rahn, hadist tentang rahn, dan teknis pelaksanaannya.

A.   Pengertian Rahn

Rahn secara bahasa Indonesia adalah agunan (barang jaminan atau barangyang dijaminkan). Secara terminologi syara’ berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut. Rahn juga dapat diartikan sebagai penetapan sebuah barang yang memiliki nilai finansial dalam pandangan syariat sebagai jaminan bagi utang dimana seluruh atau sebagian utang tersebut dapat dibayar dengannya. .1
Sedangkan Ulama mazhab maliki menjelaskan bahwa rahn adalah harta yang dijadikan oleh pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat. Menurutnya, yang dijadikan barang jaminan (angunan) bukan saja harta yang bersifat materi tetapi juga harta yang bersifat manfaat. Harta yang dijadikan jaminan tidak harus diserahkan secara aktua, tetapi boleh penyerahannya secara hukum, seperti menjadikan sawah sebagai jaminan, maka sertifikat sawahlah yang diserahkan.
Ulama mazhab Hanafi mengartikan bahwa rahn adalah menjadikan sesuatu (barang) sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak (piutang) tersebut baik semuanya atau sebagian jaminan saja.
Ulama mazhab Hambalidan Syafi’i menjelaskan rahn yaitu menjadikan sesuatu materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berutang tidak dapat membayar utang-utangnya itu.2

Jadi, dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa rahn itu adalah semacam barang yang dijadikan jaminan sebagai pelunasan utang, yang mana jaminan tersebut diserahkan oleh pihak pengutang kepada pihak yang memberi utangan. Pemberi utang memiliki kuasa penuh untuk menjual barang.

Rukun ar-rahn menurut jumhur ulama ada empat antara lain:
 
  • 1.      Ar-Rahin yakni orang yang menyerahkan barang jaminan dan al-murtahin yakni orang yang menerima barang jaminan.
  • 2.      Al-marhun yakni barang jaminan.
  • 3.      Al-marhun bih (utang).
  • 4.     Shighat.
 
Sementara itu, Rukun ar-rahn menurut mazhab Hanafi adalah ijab dan kabul, sedangkan tiga lainnya merupakan syarat dari akad ar-rahn. Disamping itu menurut mereka untuk sempurna dan mengikatnya akad ar-rahn ini maka diperlukan al-qabadh (penyerahan barang) oleh pemberi utang.3
Syarat sahnya akad ar-rahn yaitu:
 
  1. 1.      Ar-rahin dan murtahin keduanya disyaratkan cakapa bertindak hukum.
  2. 2.      Marhun Bih (utang) disyaratkan pertama, merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada orang tempat berutang, kedua, utang itu dapat dilunasi dengan marhun (barang jaminan) dan ketiga, utang itu pasti dan jelas baik zat, sifat, maupun kadarnya.
  3. 3.      Marhun (barang jaminan/agunan), para ulama sepakat bahwa apa yang disyaratkan pada Marhun adalah yang disyaratkan pada jual beli.

Syarat-syarat Marhun adalah :
  • a.       Marhun itu dapat dijual dan nilainya seimbang dengan utang.
  • b.      Marhun bernilai harta.
  • c.       Marhun jelas dan tertentu
  • d.      Marhun milik sah orang yang berutaang dan berada dalam kekuasaaanya.
  • e.       Marhun harus dapat dipilah. Artinya tidak terkait dengan hak orang lain, misalnya harta bersarikat, harta pinjaman, harta titipan, dan lain sebagainya.
  •     F. Marhun merupakan harta yang utuh tidak bertebaran dibeberapa tempat serta tidak terpisah dari pokoknya.
  • g.     Marhun dapat diserahterimakan, baik materinya maupun manfaatnya.
 4. 4.      Sighat akad, disyaratkan tidak dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang.
 
Akad ar-rahn berakhir dissebabkan oleh beberapa hal antara lain:
  1. 1.      Marhun diserahkan kembali kepadda rahin sebagai pemilik barang.
  2. 2.      Rahin melunasi utangnya.
  3. 3.      Penjualan marhun. Apabila marhun dijual paksa (lelang) berdasarkan keputusan hakim maka akad rahn berakhir.
  4. 4.      Murtahin melakukan pengalihan utang rahin kepada pihak lain (hiwalah).
  5. 5.      Rahin atau murtahin meninggal dunia atau rahin bangkrut (pailit) sebelum marhun diserahkan kepada rahin dan utang dilunasi.
 
 

B.   Hadist Tentang Rahn


Hadis Riwayat Bukhari : 2049

Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Hafsh bin Ghiyats telah menceritakan kepada kami Bapakku telah menceritakan kepada kami Al A'masy berkata; "Kami pernah menceritakan dihadapan Ibrahim tentang menggadai sesuatu untuk pembayaran barang pada waktu yang akan datang, maka dia berkata: "Tidak ada dosa padanya". Kemudian dia menceritakan kepada kami dari Al Aswad dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi untuk masa yang akan datang, lalu Beliau menggadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan) ".
 
Hadis Riwayat Muslim : 3009

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali telah mengabarkan kepada kami Al Mahzumi telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad dari Al A'masy dia berkata, "Kami menyebutkan gadai dalam salam (jual beli dengan membayar terlebih dahulu sebelum ada barangnya) di hadapan Ibrahim An Nakha'i lalu dia berkata, " Al Aswad bin Yazid telah menceritakan kepada dari 'Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi sampai batas waktu yang ditentukan, dan beliau menggadaikan baju besi miliknya." Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats dari Al A'masy dari Ibrahim dia berkata; telah menceritakan kepadaku Al Aswad dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu, dan ia tidak menyebutkan, "Dari besi."
 
Hadis Riwayat Nasa’i : 4530

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Adam dari Hafsh bin Ghiyats dari Al A'masy dari Ibrahim dari Al Aswad dari Aisyah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi hingga suatu tempo dan beliau menggadaikan baju zirahnya kepadanya.
 
Hadis Riwayat Ibnu Majah : 2427


Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats dari Al A'masy dari Ibrahim berkata, telah menceritakan kepadaku Al Aswad dari 'Aisyah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari seorang yahudi dengan tempo, kemudian menggadaikan baju perangnya."
 

Hadis Riwayat Ahmad : 23017


Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah berkata; Telah menceritakan kepada kami Al-A'masy dari Ibrahim dari Al-Aswad dari Aisyah berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo (nasiah, pembayaran di belakang), lalu Nabi memberikan baju besinya kepadanya sebagai gadai.'"
 
Dari beberapa riwayat hadis tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwasanya:
  • 1.    Dalam agam Islam membolehkan adanya praktek gadai menggadai.
  • 2.      kepada orang yang tidak seagama pun kita diperbolehkan untuk melakukan transaksi gadai.
  • 3.      Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi untuk membeli makanan. Di sini tidak disebutkan jenis makanan yang ada, sehingga dapat dipahami bahwa jenis makanan apapun bisa dibeli dengan cara menggadaikan harta benda yang kita miliki.
  • 4.      Dalam prakktek gadai menggadai wajib adanya jaminan untuk menjadi salah satu syarat sahnya gadai.
  • 5.      Dalam praktek gadai menggadai timbul kesepakatan antara pihak peminjam dan yang memberikan pinjaman mengenai tempo atau waktu untuk melunasi utang.
 

C.   Teknis Pelaksanaan Rahn


Mekanisme operasional Pegadaian Syariah melalui akad rahn adalah dengan masyarakat menyerahkan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpan dan merawat barang tersebut di tempat yang telah disediakan oleh pegadaian. Akibat dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai dari tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatan. Atas dasar ini dibenarkan bagi pegadaian mengenakan biaya sewa bagi nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pegadaian Syariah akan mendapatkan keuntungan hanya dari beasewa tempat yang diambil bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman4. Dalam hal ini, Akad rahn yang dimaksudkan adalah produk pembiayaan rahnyang ada di Pegadaian Syariah. Transaksi gadai menurut syariah

harus memenuhi rukun dan syaratnya. Pada dasarnya pegadaian syariah berjalan atas dua akad transaksi, yaitu  akad Rahn5dan akad Ijarah6. Kedua akad akan ditandatangani sekaligus pada saat nasabah (rahn) menyerahkan hartanya. Nasabah (rahn) mengembalikan utang itu sesuai dengan jumlah utangnya. Akad ijarah, nasabah dibebani membayar ujrah (bea penyimpanan) kepada pegadaian.
Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara lain:7
  1. 1.     Barang-barang perhiasan, yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara.
  2. 2.    Barang-barang elektronik: laptop, TV, kulkas, radio, tape recorder, vcd/dvd, radio kaset.
  3. 3.  Kendaraan: Sepeda, Sepeda Motor, Mobil.
  4. 4.  Barang-barang rumah tangga
  5. 5.  Mesin: mesin jahit, mesin motor kapal
 
Barang-barang lain yang dianggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.Pembiayaan rahndi pegadaian syariah adalah solusi tepat kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah. Prosesnya cepat hanya dalam waktu 15 menit dana cair dan aman penyimpanannya. Jaminan berupa barang perhiasan, elektronik atau kendaraan bermotor dan barang bergerak lainnya. Keunggulan produk ini adalah:8

  1.     layanan rahnada di outlet pegadaian syariah seluruh Indonesia,
  2.        Prosedur pengajuannya sangat mudah,
  3.  .  Proses peminjaman sangat cepat hanya 15 menit,
  4.  .   Pinjaman (Marhun Bih) mulai dari 50 ribu rupiah sampai 500 jutarupiah atau lebih,
  5. 5.   Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang berkali-kali dengan cara membayar ijarah saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman,
  6. 6.    Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan ijarah selama masa pinjaman
  7. 7.  Proses pinjaman tanpa perlu membuka rekening,
  8. 8.  Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau di transfer ke rekening
  9.    Barang jaminan tersimpan aman di pegadaian.
 Model bisnis gadai syariah yang mudah dan cepat di Pegadaian Syariah adalah sebagai berikut:
  • 1. Nasabah datang membawa (Marhun) agunan
  • 2. Marhun ditaksir oleh Penaksir dari Pegadaian Syariah,
  • 3. Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer.
Dengan persyaratan, sebagai berikut
  1. Fotokopi KTP atau kartu indentitas resmi lainnya,
  2. Memiliki barang jaminan,
  3. Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer. Dengan persyaratan sebagai berikut:
  • 1.Fotokopi KTP atau kartu indentitas resmi lainnya,
  • 2.Memiliki barang jaminan,
  • 3.Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli. 
  • 4.Nasabah menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR).
Ketentuan akad rahndi Pegadaian Syariah:
 
  1. 1. Jangka waktu akad maksimum 120 hari pinjaman (agar diunasi) atau diperpanjang utang rahn, meninggalkan marhun bih dan sampai dengan tanggal jatuh tempo.
  2. 2. Bila transaksi pelunasan dan perpanjangan akad dilakukan oleh rahindi cabang atau unit Pegadaian Syariah online atau tempat yang ditunjuk oleh murtahin, maka rahintelah menyetujui nota transaksi (struk) sebagai addendum11 perjanjian surat bukti rahnini.
  3. 3. Dalam hal menjadi perpanjangan akad sampai tanggal jatuh tempo, tanggal lelang dan bertahannya marhun bih tercantum dalam nota transaksi (struk).
  4. 4. Permintaan penundaan utang dapat dilayani sebelum jatuh tempo dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Penundaan utang dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di murtahin.
  5. 5. Surat Bukti Rahn (SBR) dan nota transaksi (struk) harus disimpan dengan baik, jika hilang harus melapor ke cabang atau unit pegadaian syariah penerbit Surat Bukti Rahn.
  6. 6. Pengembalian marhun bih harus menyerahkan SBR dan menunjukkan kartu pengenal (KTP/SIM).
  7. 7. Rahin wajib menaati ketentuan akad yang ada di Surat Bukti Rahn beserta addendumnya. Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Untuk memenuhi

Addendum adalah jilid tambahan, istilah addendum digunakan saat ada tambahan atau lampiran pada perjanjian pokok namun merupakan satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya. Meskipun jangka waktu perjanjian tersebut belum berakhir, para pihak dapat menambahkan addendum sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak. butuhan dananya, PT Pegadaian memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut: Modal sendiri, Penyertaan modal pemerintah, Pinjaman jangka pendek dari perbankan, Pinjaman jangkapanjang yang berasal dari kredit lunak Bank Indonesia, Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.


Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum. Oleh karena itu, PT Pegadaian bertujuan sebagai berikut:
  1. 1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan atau pinjaman atas dasar hukum gadai.
  2. 2. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
  3. 3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman atau pembiayaan berbasis bunga.
Adapun manfaat pegadaian antara lain:14
 
  1. 1. Bagi Nasabah: tersedianya dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan atau kredit perbankan. Di samping itu, nasabah juga mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara profesional. Mendapat fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
  2. 2. Bagi perusahaan pegadaian:
 
  • a.Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
  • b.Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah mendapatkan keuntungandari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
  • c.Pelaksanaan misi PT Pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur relatif sederhana.
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Seluruh kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, kedepan bank syariah juga akan melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback-up modal kerja.15
Apabila nasabah belum bisa melunasi utangnya dan kewajibannya, maka gadai itu bisa diperpanjang. Nasabah cukup membayar biaya simpan dan biaya administrasi. Sedangkan jika rahintidak mampu melunasi utang dan kewajibannya, dan juga tidak memperpanjang gadainya, maka setelah tenggat waktu tertentu atau setelah murtahinmemberi peringatan, maka kreditur bisa mengeksekusi harta yang digadaikan dan selanjutnya akan dilakukan pelelangan.
Praktik rahn pada prinsipnya hampir sama dengan praktik gadai secara konvensional, ada barang yang digunakan sebagai jaminan untuk kreditur (murtahin) atas pinjaman yang diberikan kepada debitur (rahin) pemeliharaan dan penyimpanan atas marhunpadahakikatnya adalah kewajiban rahin. Besarnya biaya pemeliharaan dan penyimpanan atas marhunditentukan dengan akad ijarah,
 



A.     KESIMPULAN

Rahn adalah semacam barang yang dijadikan jaminan sebagai pelunasan utang, yang mana jaminan tersebut diserahkan oleh pihak pengutang kepada pihak yang memberi utangan.
Dalam praktek gadai menggadai timbul kesepakatan antara pihak peminjam dan yang memberikan pinjaman mengenai tempo atau waktu untuk melunasi utang.
Teknis pelaksanaan rahn adalah dengan masyarakat menyerahkan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpan dan merawat barang tersebut di tempat yang telah disediakan oleh pegadaian.
B.      SARAN
1.      Untuk para pembaca semoga dengan makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat bagi kita semua serta dapat memberikan informasi terkait Hadist tentang Rahn.
2.      Kami sebagai penulis, menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan sangat jauh dari kesempurnaan. Tentunya, kami akan terus memperbaiki makalah dengan mengacu pada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan nantinya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran tentang pembahasan makalah diatas.


DAFTAR PUSTAKA
 
Ibrahim, Azharzyah.GaladhanRahn: Analisis Korelasi Dari Perspektif Ekonomi Islam. Vol1, No,1 (2012)
Harun. 2017. Fiqih Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Pres.
Wahhab az-Zuhaili, al-fiqh al-Islami wa Adillatuh, Juz.5, (Libanon: Dar al-Fikri, 1984), h.180
Arif Efendi, Gadai Syariah dalam Prespektif Ekonomi Islam Studi tentang Layanan Syariah Rahn pada PT PegadaianPersero, JurnalWahana Akademika,Vol.15 No.01,April2013,Hlm.38
AndriSoemitra,BankdanLembagaKeuanganSyariah,Hlm.404
Ibid,Hlm.403-404
Kasmir,BankdanLembagaKeuanganLainnya,(Jakarta:PTRajagrafindo,2008)Hlm.2 66
Pegadaiansyariah.co.id/rahn, diakses Sabtu, 8 Oktober 2022. Ibid, Pegadaiansyariah.co.id/rahn, diakses Sabtu, 8 Oktober 2022. Ibid, Pegadaiansyariah.co.id/rahn, diakses Sabtu, 8 Oktober 2022.
Addendum adalah jilid tambahan, istilah addendum digunakan saat ada tambahan atau lampiran pada perjanjian pokok namun merupakan satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya. Meskipun jangka waktu perjanjian tersebut belum berakhir, para pihak dapat menambahkan addendum sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak.
 
DahlanSiamat,ManajemenLembagaKeuangan,(Jakarta:LembagaPenerbitFakultas EkonomiUniversitasIndonesia,2004), EdisiKeempat,Hlm.504-505
 
AndriSoemitra,BankdanLembagaKeuanganSyariah,Hlm.394
 
Panji    Adam,    Fatwa-Fatwa   Ekonomi    Syariah:    Konsep,    Metodologi,    dan Implementasinya pada Lembaga Keuangan Syariah, Hlm. 286-287.
 
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Hlm. 424.
 

Naida Nur Alfisyahri dan Dodik Siswantoro, Praktik dan Karakteristik Gadai Syariah di Indonesia, Jurnal Share, Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2012, Hlm. 121

Komentar

Postingan Populer