Al-Sharf (PERTUKARAN UANG)

 

PERTUKARAN UANG Al-Sharf





A. Pengertian Al-Sharf

  1. Secara Istilah, Al Sharf adalah pertukaran mata uang asing atau menjual mata uang dengan mata uang negara lainnya. Pertukaran mata uang asing dalam istilah bahasa  Inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange (forex). Adapun pendapat dari beberapa sumber madzhab mengenai al sharf yaitu :        Al Sharf adalah pertukaran mata uang asing atau al-sharf mempunyai arti al-ziyadah (tambahan), penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Al-sharf juga dipahami berasal dari kata sharafa yang berarti membayar dengan penambahan. Dalam kamus istilah fikih disebutkan bahwa ba'i sharf adalah menjual mata uang dengan mata uang (emas dengan emas).
  2. Menurut istilah Syara, al-sharf adalah jual beli satu mata uang dengan mata uang yang lain baik mata uang tersebut satu jenis atau berlainan jenis. Sedangkan ulamâ fikih mendefinisikan sharf dengan memperjualbelikan uang dengan uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Al sharf juga berarti menjual emas dengan emas, perak dengan perak atau emas dengan perak (atau sebaliknya).
  3. Dari beberapa definisi di atas dapat peneliti simpulkan bahwa al-sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya. Al-sharf secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain. Jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang mencakup beberapa hal seperti pembelian mata uang, pertukaran mata uang, pembelian barang dengan uang tertentu.

B. Hadist dan Landasan Lain Tentang Al-Sharf

Jual beli merupakan akad yang dibolehkan berdasarkan Al-Quran, Sunnah dan Ijma para ulama. Dilihat dari aspek hukum, jual beli hukumnya mubah kecuali jual beli yang dilarang oleh syara.

1. Al-Quran

Allah berfirman dalam QS Al Baqarah ayat 275 yang artinya:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

2. Hadist

Landasan Al Sharf pada hadits nabi sebagai berikut:

 “Janganlah engkau menjual emas dengan emas, kecuali seimbang, dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali seimbang. Juallah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuka kalian”. (H.R. Imam Bukhari.)

 "Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali dengan seimbang dan janganlah kamu memberikan sebagainya atas yang lain. Janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali dengan seimbang, dan janganlah kamu memberikan sebagainya atas yang lain. Janganlah kamu menjual dari padanya sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang tunai (ada)". (H. Muttafaq Alaihi)4

 "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan biji gandum, jagung centel dengan jagung centel, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama dengan sama, tunai dengan tunai, jika berbeda dari macam-macam ini semua maka juallah sekehendakmu apabila dengan tunai." (HR. Muslim)

C. Rukun dan Syarat Al-Sharf

 Jual beli dalam Islam dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Adapun rukun jual beli mata uang pada umumnya sama dengan rukun jual beli yaitu:

  1.            Penjual dan Pembeli (Aqidain) Yang dimaksud dengan aqidain adalah orang yang mengadakan akad (transaksi) disini dapat berperan sebagai penjual dan pembeli. Uang/harta dan barang yang dibeli (Ma’qud ‘alaih Maqud alaih adalah barang yang dijadikan objek jual beli. 
  2.               Adanya lafaz (ijab dan qabul) Ijab dan qabul artinya ikatan kata antara penjual dan pembeli.6  Adapun syarat sah jual beli mata uang (Al-Sharf) pada umumnya sama dengan jual beli, tetapi terdapat syarat-syarat tertentu yang dipenuhi dalam transaksi jual beli mata uang, yaitu:

1.      Penjual dan Pembeli (aqidain)

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam transaksi (akad) adalah:

a.      Berakal atau tidak hilang ingatan, karena hanya orang yang sadar dan berakal yang sanggup melakukan transaksi jual beli secara sempurna. 

b.      Kehendak sendiri, bahwa dalam melakukan perbuatan jual beli salah satu pihak tidak melakukan tekanan atau paksaan atas pihak lain, sehingga pihak lain tersebut melakukan perbuatan jual beli bukan disebabkan kemauan sendiri, tapi ada unsur paksaan.

c.       Orang yang melakukan transaksi tersebut sudah mumayyiz yang dapat membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh atau dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

2.      Sebagai obyek jual beli ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.      Suci barangnya (barangnya tidak najis) , Adapun yang dimaksud dengan suci barangnya, ialah barang yang diperjual belikan bukanlah benda yang dikualifikasikan sebagai benda najis atau digolongkan sebagai benda yang diharamkan. 

b.      Dapat diambil manfaatnya , Menjual belikan binatan serangga, ular, semut, tikus, atau binatang-binatang harimau yang buas adalah tidak sah kecuali untuk dimanfaatkan.

c.       Milik orang yang melakukan akad, menjual belikan sesuatu barang yang bukan menjadi miliknya sendiri atau tidak mendapatkan ijin dari pemiliknya adalah tidak sah (Lubis, 2000).

d.      Dapat diserah terimakan Barang yang diakadkan harus dapat diserahterimakan. Secara syara tidak sah menjual binatang-binatang yang sudah lari dan tidak dapat ditangkap lagi, atau barang-barang yang sudah hilang atau barang yang sudah diambil dan tidak kuasa mengambilnya, demikian pula jual beli ikan di kolam yang sulit menangkapnya.

e.      Dapat diketahui, Barang yang sedang diperjualbelikan harus diketahui banyak, berat, atau jenisnya. 

f.        Barang yang diakadkan ada di tangan.

3.      Adanya lafadz (ijab dan qabul) Dalam fiqh al-sunnah dijelaskan ijab adalah ungkapan yang keluar terlebih dahulu dari salah satu pihak sedangkan qabul yang kedua. Dan tidak ada perbedaan antara yang mengijab dan menjual serta mengkabul si pembeli atau sebaliknya, di mana yang mengijab adalah di pembeli dan yang mengqabul adalah si penjual (Sabiq, 1987).

 

 

 

D. Teknis Pelaksanaan Al-Sharf

 Adapun aktivitas–aktivitas yang dapat dikategorikan dalam transaksi jual beli mata uang menurut Taqiyuddin an-Nabhani meliputi:

1)     Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa seperti pertukaran uang kertas dinar baru dengan kertas dinar lama.

2)     Pertukaran mata uang asing seperti pertukaran dolar dengan Pound Mesir.

3)     Pembelian barang dengan uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing seperti membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam suatu kesepakatan.

4)     Penjualan barang dengan mata uang, misalnya dengan dolar Australia.

5)     Penjualan promis (surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu.

6)     Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu Ada beberapa jenis tipe-tipe transaksi valuta asing yang terjadi di valas, yaitu:

1. Transaksi spot

            Transaksi spot merupakan transaksi valuta asing dengan penyerahan dan pembayaran saat itu juga, meskipun dalam praktek transaksi spot akan diselesaikan pada dua hari kerja berikutnya. Khususnya perdagangan valuta asing (new exchanges) untuk pengiriman dalam waktu tersebut (over the counter). Penyerahan dana dalam transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara berikut ini :

a)     Cash, yaitu penyerahan dana dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak).

b)     Tom (kependekan dari tomorrow), yaitu penyerahan dana dilakukan pada hari kerja berikutnya atau hari kerja setelah diadakannya kontrak.

c)      Spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.


2. Transaksi berjangka (Forward Transaction)

            Transaksi berjangka merupakan transaksi valuta asing dengan penyerahan pada beberapa waktu mendatang sejumlah mata uang tertentu berdasarkan sejumlah mata uang tertentu yang lain. Khususnya bursa perdagangan luar negeri, yang saat ini belum terbentuk sepenuhnya dan akan dilaksanakan beberapa waktu kemudian, antara 2 x 24 jam hingga satu warsa. Hukumnya haram, mengingat biaya yang disepakati (muwa'dah) dan pengangkutannya akan selesai suatu saat nanti.

3. Exchange Transaction

            Exchange Transaction yakni satu perjanjian untuk membeli alias menjual suatu mata uang yang tidak diketahui menggunakan spot expense yang digabungkan antar transaksi yang menggunakan pembelian mata uang yang sejenis menggunakan forward charge. 

4. Pertukaran opsi, terutama perjanjian untuk mendapatkan kebebasan berbelanja.

 Transaksi Opsi merupakan kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu tertentu. Di tinjau dari jenis hak yang diberikan, maka terdapat dua jenis opsi, yaitu:

a. Opsi call

Opsi call memberi hak kepada pemegang opsi untuk membeli mata uang dengan nilai tukar tertentu yang telah disepakati (strike price/exercise price).

b. Opsi put.

Opsi put memberi hak kepada pembelinya untuk menjual mata uang pada strike price.

Komentar

Postingan Populer