Al-Sharf (PERTUKARAN UANG)
PERTUKARAN UANG Al-Sharf
A. Pengertian Al-Sharf
- Secara Istilah, Al Sharf adalah pertukaran mata uang asing atau menjual mata uang dengan mata uang negara lainnya. Pertukaran mata uang asing dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange (forex). Adapun pendapat dari beberapa sumber madzhab mengenai al sharf yaitu : Al Sharf adalah pertukaran mata uang asing atau al-sharf mempunyai arti al-ziyadah (tambahan), penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Al-sharf juga dipahami berasal dari kata sharafa yang berarti membayar dengan penambahan. Dalam kamus istilah fikih disebutkan bahwa ba'i sharf adalah menjual mata uang dengan mata uang (emas dengan emas).
- Menurut istilah Syara‟, al-sharf adalah jual beli satu mata uang dengan mata uang yang lain baik mata uang tersebut satu jenis atau berlainan jenis. Sedangkan ulamâ‟ fikih mendefinisikan sharf dengan memperjualbelikan uang dengan uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Al sharf juga berarti menjual emas dengan emas, perak dengan perak atau emas dengan perak (atau sebaliknya).
- Dari beberapa definisi di atas dapat peneliti simpulkan bahwa al-sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya. Al-sharf secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain. Jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang mencakup beberapa hal seperti pembelian mata uang, pertukaran mata uang, pembelian barang dengan uang tertentu.
B. Hadist dan Landasan Lain Tentang Al-Sharf
Jual beli merupakan akad yang
dibolehkan berdasarkan Al-Qur‟an, Sunnah dan Ijma
para ulama. Dilihat dari aspek hukum, jual beli hukumnya mubah kecuali jual
beli yang dilarang oleh syara‟.
1. Al-Qur‟an
Allah berfirman dalam QS Al Baqarah ayat 275 yang
artinya:
“Orang-orang yang
makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
2. Hadist
Landasan Al Sharf pada hadits nabi sebagai berikut:
“Janganlah engkau menjual emas dengan emas,
kecuali seimbang, dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali seimbang.
Juallah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuka kalian”. (H.R. Imam
Bukhari.)
"Janganlah kamu menjual emas dengan
emas kecuali dengan seimbang dan janganlah kamu memberikan sebagainya atas yang
lain. Janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali dengan seimbang, dan
janganlah kamu memberikan sebagainya atas yang lain. Janganlah kamu menjual
dari padanya sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang tunai (ada)".
(H. Muttafaq Alaihi)4
"Emas dengan emas, perak dengan perak,
gandum dengan biji gandum, jagung centel dengan jagung centel, kurma dengan
kurma, garam dengan garam, sama dengan sama, tunai dengan tunai, jika berbeda
dari macam-macam ini semua maka juallah sekehendakmu apabila dengan
tunai." (HR. Muslim)
C. Rukun dan Syarat Al-Sharf
Jual beli dalam Islam dianggap sah apabila
memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Adapun rukun jual beli mata uang pada
umumnya sama dengan rukun jual beli yaitu:
- Penjual dan Pembeli (Aqidain) Yang dimaksud dengan aqidain adalah orang yang mengadakan akad (transaksi) disini dapat berperan sebagai penjual dan pembeli. Uang/harta dan barang yang dibeli (Ma’qud ‘alaih Ma‟qud „alaih adalah barang yang dijadikan objek jual beli.
- Adanya lafaz (ijab dan qabul) Ijab dan qabul artinya ikatan kata antara penjual dan pembeli.6 Adapun syarat sah jual beli mata uang (Al-Sharf) pada umumnya sama dengan jual beli, tetapi terdapat syarat-syarat tertentu yang dipenuhi dalam transaksi jual beli mata uang, yaitu:
1.
Penjual dan
Pembeli (aqidain)
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi
dalam transaksi (akad) adalah:
a.
Berakal atau
tidak hilang ingatan, karena hanya orang yang sadar dan berakal yang sanggup
melakukan transaksi jual beli secara sempurna.
b.
Kehendak sendiri,
bahwa dalam melakukan perbuatan jual beli salah satu pihak tidak melakukan
tekanan atau paksaan atas pihak lain, sehingga pihak lain tersebut melakukan
perbuatan jual beli bukan disebabkan kemauan sendiri, tapi ada unsur paksaan.
c.
Orang yang
melakukan transaksi tersebut sudah mumayyiz yang dapat membedakan mana yang
boleh dan mana yang tidak boleh atau dapat membedakan mana yang baik dan mana
yang buruk.
2.
Sebagai obyek
jual beli ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Suci barangnya
(barangnya tidak najis) , Adapun yang dimaksud dengan suci barangnya, ialah
barang yang diperjual belikan bukanlah benda yang dikualifikasikan sebagai benda
najis atau digolongkan sebagai benda yang diharamkan.
b.
Dapat diambil
manfaatnya , Menjual belikan binatan serangga, ular, semut, tikus, atau
binatang-binatang harimau yang buas adalah tidak sah kecuali untuk
dimanfaatkan.
c.
Milik orang yang
melakukan akad, menjual belikan sesuatu barang yang bukan menjadi miliknya
sendiri atau tidak mendapatkan ijin dari pemiliknya adalah tidak sah (Lubis,
2000).
d.
Dapat diserah
terimakan Barang yang diakadkan harus dapat diserahterimakan. Secara syara‟ tidak sah menjual binatang-binatang yang sudah lari
dan tidak dapat ditangkap lagi, atau barang-barang yang sudah hilang atau barang
yang sudah diambil dan tidak kuasa mengambilnya, demikian pula jual beli ikan
di kolam yang sulit menangkapnya.
e.
Dapat diketahui, Barang
yang sedang diperjualbelikan harus diketahui banyak, berat, atau jenisnya.
f.
Barang yang
diakadkan ada di tangan.
3.
Adanya lafadz
(ijab dan qabul) Dalam fiqh al-sunnah dijelaskan ijab adalah ungkapan yang
keluar terlebih dahulu dari salah satu pihak sedangkan qabul yang kedua. Dan
tidak ada perbedaan antara yang mengijab dan menjual serta mengkabul si pembeli
atau sebaliknya, di mana yang mengijab adalah di pembeli dan yang mengqabul
adalah si penjual (Sabiq, 1987).
D. Teknis Pelaksanaan Al-Sharf
Adapun aktivitas–aktivitas yang dapat
dikategorikan dalam transaksi jual beli mata uang menurut Taqiyuddin an-Nabhani
meliputi:
1)
Pembelian mata
uang dengan mata uang yang serupa seperti pertukaran uang kertas dinar baru
dengan kertas dinar lama.
2)
Pertukaran mata
uang asing seperti pertukaran dolar dengan Pound Mesir.
3)
Pembelian barang
dengan uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing
seperti membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak
dalam suatu kesepakatan.
4)
Penjualan barang
dengan mata uang, misalnya dengan dolar Australia.
5)
Penjualan promis
(surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu.
6)
Penjualan saham
dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu Ada beberapa jenis tipe-tipe
transaksi valuta asing yang terjadi di valas, yaitu:
1.
Transaksi spot
Transaksi
spot merupakan transaksi valuta asing dengan penyerahan dan pembayaran saat itu
juga, meskipun dalam praktek transaksi spot akan diselesaikan pada dua hari
kerja berikutnya. Khususnya perdagangan valuta asing (new exchanges) untuk
pengiriman dalam waktu tersebut (over the counter). Penyerahan dana dalam
transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara berikut ini :
a)
Cash, yaitu
penyerahan dana dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari)
diadakannya transaksi (kontrak).
b)
Tom (kependekan
dari tomorrow), yaitu penyerahan dana dilakukan pada hari kerja berikutnya atau
hari kerja setelah diadakannya kontrak.
c)
Spot, yaitu
penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
2.
Transaksi berjangka (Forward Transaction)
Transaksi
berjangka merupakan transaksi valuta asing dengan penyerahan pada beberapa
waktu mendatang sejumlah mata uang tertentu berdasarkan sejumlah mata uang
tertentu yang lain. Khususnya bursa perdagangan luar negeri, yang saat ini
belum terbentuk sepenuhnya dan akan dilaksanakan beberapa waktu kemudian,
antara 2 x 24 jam hingga satu warsa. Hukumnya haram, mengingat biaya yang
disepakati (muwa'dah) dan pengangkutannya akan selesai suatu saat nanti.
3.
Exchange Transaction
Exchange
Transaction yakni satu perjanjian untuk membeli alias menjual suatu mata uang
yang tidak diketahui menggunakan spot expense yang digabungkan antar transaksi
yang menggunakan pembelian mata uang yang sejenis menggunakan forward
charge.
4.
Pertukaran opsi, terutama perjanjian untuk mendapatkan kebebasan berbelanja.
Transaksi Opsi merupakan kontrak untuk
memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus
dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu tertentu.
Di tinjau dari jenis hak yang diberikan, maka terdapat dua jenis opsi, yaitu:
a.
Opsi call
Opsi
call memberi hak kepada pemegang opsi untuk membeli mata uang dengan nilai
tukar tertentu yang telah disepakati (strike price/exercise price).
b.
Opsi put.
Opsi
put memberi hak kepada pembelinya untuk menjual mata uang pada strike price.
Komentar
Posting Komentar