murobahah


 


A.Definisi Murobahah

Secara bentuk masdar / bahasa murabahah berasal dari kata يرابح مراحبة" "رابح yang mengandung arti saling menguntungkan. Dimana bank menyebut jumlah keuntunganya, atau harga jual adalah harga beli ditambah keuntungan dari pemasok. kedua belah pihak harus menyepakati harga dan jangka waktu pembayaranya. Murabahah merupakan suatu akad yang dibolehkan secara syar’i, serta didukung  oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in serta ulama-ulama dari berbagai mazhab dan aliran. Dalil dibolehkannya Murabahah mengacu pada dalil tentang jual-beli, karena murabahah adalah bagian dari jual-beli. Dalam aplikasi bank syariah bank merupakan penjual atas objek barang dan nasabah merupakan pembeli. Bank menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang dari suplier, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga beli yang dilakukan oleh bank syariah. Selain yang dijelaskan diatas pengertian pembiayaan murabahah adalah pembiayaan dana dari pemilik modal, baik baik LKS maupun Bank Syariah kepada nasabah untuk membeli barang dengan menegaskan harga belinya barang dan pembeli (nasabah) akan membayarnya dengan harga yang lebih, sebagai keuntungan pemilik modal sesuai yang disepakati bersama.

B. Hadist dan landasan lain yang terkait dengan murobahah

1. Murobahah menurut hadist dan al-quran 

Pada dasarnya, al-qur’an tidak membuat acuan langsung berkenaan dengan murabahah, walaupun ada beberapa acuan di dalamnya untuk menjual  keuntungan,kerugian dan perdagangan. Demikian juga, nampaknya tidak ada hadis yang memiliki acuan langsung kepada murabahah. Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya bahwa murabahah adalah salah satu jenis atau bagian dari jual beli yang harga jualnya merupakan harga beli (pertama) diketahui oleh pembeli dan di tambah dengan keuntungan, maka dasar hukum tentang jual beli secara umum berlaku juga pada murabahah, baik itu dalil dalil yang bersumber dari al-quran maupun al-hadits. 

 وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْ‌ۚ


"....dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." (Q.S Al Baqarah: 275)


يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡڪُلُوٓاْ أَمۡوَٲلَكُم بَيۡنَڪُم بِٱلۡبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ۬ مِّنكُمۡ‌ۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمً۬ا (٢٩)


"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu". (Q.S An Nisa : 29)

Dalil Hadist 


أفضل الكسب عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور


"Kerja yang paling utama adalah usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual-beli yang mabrur" 


عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيْ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان


Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka." (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).


أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب


Nabi bersabda : ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

C. Teknis pelaksanaan murobahah

 Ada beberapa pelaksanaan murabahah yang dilakukan oleh lembaga mikro syariah, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1.  Pada mekanisme pelaksanaan murabahah mereka melakukan perjanjian murabahah dengan nasabah, dan pada saat yang sama pihak bank mewakilkan kepada nasabah untuk membelikan barang yang akan dibelinya. Dana lalu dikredit ke rekening nasabah dan nasabah menandatangani tanda terima uang. Dengan argumentasi pola ini tetap dilakukan karena terkendala dengan sistem yang ada, sertan utuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan Murabahah pada institusi tersebut.
  2. Akad pembiayaan murabahah di tujukan secara berkelanjutan yaitu untuk modal kerja, yang pada hakikatnya, murabahah adalah kontrak jangka pendek.
  3. Dalam penetapan harga pembiayaan, pihak BMT sudah terlebih dahulu menyediakan gambaran pembiayaan yang harus dibayar oleh pihak calon nasabah yang nantinya langsung digunakan sebagai rujukan pembayaran nasabah. Dengan kata lain, harga dan jumlah yang harus dibayar nasabah , ditentukan oleh pihak BMT antara lain:
  • 1. Pelaksanaan Murabahah bil Wakalah mengenai persoalan yang pertama, bahwa pihak BMT yang hanya memberikan uang kepada nasabah untuk dibelikan sendiri baranganya atau pihak BMT menunjuk nasabah sebagai agennya untuk membeli barang yang diperlukannya atas nama BMT yang bersangkutan dan menyelesaikan pembayaran harga barang dari biaya BMT tersebut. Mekanisme ini jelas menyalahi hakikat murabahah itu sendiri, yang pada hakikatnya murabahah adalah proses jual beli yang syarat dan rukunnya di tentukan oleh aturan syara'. Adapun menjual sesuatu yang ada didalam tanggungan itu boleh secara akad salam dengan syarat-syarat tertentu. Jika seseorang menjual sesuatu yang ada dalam tanggungannya dan ditentukan secara konkret di tempat yang telah diperjanjikan, maka hal itu boleh, meskipun barang tersebut belum ada pada waktu akad. murabahah bil wakalah itu tetap dilaksanakan karena faktor madhorot, yang apabila akad tersebut tidak dilaksanakan akan menyebabkan salah satu fungsi BMT tidak dapat dilaksanakan.
  • 2. Pelaksanaan Murabahah dalam Kontrak Jangka Panjang Untuk kasus kedua, yaitu menggunakan transaksi murabahah terhadap objek yang berkelanjutan, seperti untuk modal kerja. Karena pada dasarnya Murabahah itu adalah kontrak jarak pendek, untuk kasus pembiayaan jangka Panjang alangkah lebih sesuai menggunakan akad Mudharabah bukan Murabahah." Jadi, murabahah tidak tepat diterapkan untuk skema modal kerja. Tetapi mudharabah lebih sesuai untuk skema tersebut. Terdapat beragam atau jenis pembiayaan, dan oleh karenanya, ia dapat dikelompokan sesuai dengan aspek-aspek tertentu. Dari sisi tujuan, ia terbagi menjadi dua kelompok pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan investasi. Yang dimaksud dengan pembiayaan modal kerja adalah pembiayaan untuk mendapatkan modal dalam rangka pengembangan usaha. Sedangkan pembiayaan investasi ialah investasi atau penggandaan barang konsumtif.
  • 3. Penetapan Harga dalam Pembiayaan Murabahah di BMT. Dalam pelaksanaan murabahah di BMT, harga dan jumlah yang harus dibayar oleh nasabah sudah ditentukan oleh pihak BMT sebelum perundingan harga. Sedangkan dalam pelaksanaan yang ada pihak BMT hanya menawari harga pembiayaan dengan tanpa koreksi, jika nasabah menginginkan, maka pembiayaan tetap dilanjutkan, sedangkan jika tidak berkenan maka otomatis pihak nasabah tidak mengambil pembiayaan tersebut. Namun demikian, nasabah akan tetap mengambil pembiayaan karena didesak kebutuhan, dan apabila ia tidak mengambil membiayaan tersebut maka kebutuhannya tidak akan dipenuhi. Dan dari materi di atas ada beberapa hal yang dapat kita ketaui bahwa penetapan harga yang dilakukan oleh BMT yang telah menentukan rincian harga sebelum akad dilaksanakan itu telah memenuhi ketentuan syariat berdasarkan pendapat ulama dengan sudah terjadi perluasan dalam bentuk akad.



Komentar

Postingan Populer