Postingan

chapter 10

 Property, Plant, and Equipment LEARNING OBJECTIVE 1 Identify property, plant, and equipment and its related costs. Companies like Hon Hai Precision (TWN), Tata Steel (IND), and Royal Dutch Shell (GBR and NLD) use assets of a durable nature. Such assets are called property, plant, and equipment. Other terms commonly used are plant assets and fixed assets. We use these terms interchangeably. Property, plant, and equipment is defined as tangible assets that are held for use in production or supply of goods and services, for rentals to others, or for administrative purposes; they are expected to be used during more than one period. [1] (See the Authoritative Literature References section near the end of the chapter.) Property, plant, and equipment therefore includes land, building structures (offices, factories, warehouses), and equipment (machinery, furniture, tools). The major characteristics of property, plant, and equipment are as follows. 1. They are acquired for use in operation...

chapter 1

 This chapter also includes numerous conceptual discussions that are integral to the topics presented here. PREVIEW OF CHAPTER 1 As the following opening story indicates, countries are moving quickly to adopt International Financial Reporting Standards (IFRS). It is estimated that over 300 of the 500 largest global companies are using IFRS. However, the accounting profession faces many challenges in establishing these standards, such as developing a sound conceptual framework, use of fair value measurements, proper consolidation of financial results, off-balance-sheet financing, and proper accounting for leases and pensions. This chapter discusses the international financial reporting environment and the many factors affecting it, as follows. Continuing Evolution of International Financial Reporting The age of international trade and the interdependence of national economies continue to evolve. Many of the largest companies in the world often do more of their business in foreign la...

murobahah

Gambar
  A.Definisi Murobahah Secara bentuk masdar / bahasa murabahah berasal dari kata يرابح مراحبة" "رابح yang mengandung arti saling menguntungkan. Dimana bank menyebut jumlah keuntunganya, atau harga jual adalah harga beli ditambah keuntungan dari pemasok. kedua belah pihak harus menyepakati harga dan jangka waktu pembayaranya. Murabahah merupakan suatu akad yang dibolehkan secara syar’i, serta didukung  oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in serta ulama-ulama dari berbagai mazhab dan aliran. Dalil dibolehkannya Murabahah mengacu pada dalil tentang jual-beli, karena murabahah adalah bagian dari jual-beli. Dalam aplikasi bank syariah bank merupakan penjual atas objek barang dan nasabah merupakan pembeli. Bank menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang dari suplier, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga beli yang dilakukan oleh bank syariah. Selain yang dijelaskan diatas pengertian pembiayaa...

wakalah - wakil

Gambar
  Wakalah Pengertian Wakalah   Wakalah mempunyai beberapa pengertian dari bahasa, diantaranya adalah perlindungan (al-hifz), penyerahan (at-tafwid), atau memberikan kuasa. Menurut kalangan Syafi’iyah pengertian wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (al-muwakkil) kepada orang lain (aol-wakil) supaya melaksanakan sesuatu dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu an-niqbah) dan dapat dilakukan oleh pemberi uasa. Dengan etentuan pekerjaan tersebut pada pemberi kuasa masih hidup. Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urussn sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil.2 Al- wakalah juga memiliki arti at-tafwid yang artinya penyerahan, pendelehasian atau pemberian mandat.3 sehingga Wakalah dapat diartikan sebagai penyerahansesuatu oleh seseorangyang mampu dikerjakan sendiri sebagian dari suatu tugas yang bisa diganti, kepada orang lain, agar orang itu mengerjakannya semasa hidupnya. Al-Wakalah dalam pengertia...

Al-Sharf (PERTUKARAN UANG)

Gambar
  PERTUKARAN UANG Al-Sharf A. Pengertian Al-Sharf Secara Istilah, Al Sharf adalah pertukaran mata uang asing atau menjual mata uang dengan mata uang negara lainnya. Pertukaran mata uang asing dalam istilah bahasa   Inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange (forex). Adapun pendapat dari beberapa sumber madzhab mengenai al sharf yaitu :          Al Sharf adalah pertukaran mata uang asing atau al-sharf mempunyai arti al-ziyadah (tambahan), penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Al-sharf juga dipahami berasal dari kata sharafa yang berarti membayar dengan penambahan. Dalam kamus istilah fikih disebutkan bahwa ba'i sharf adalah menjual mata uang dengan mata uang (emas dengan emas). Menurut istilah Syara ‟ , al-sharf adalah jual beli satu mata uang dengan mata uang yang lain baik mata uang tersebut satu jenis atau berlainan jenis. Sedangkan ulamâ ‟ fikih mendefinisikan sharf dengan memperjualbelikan uang dengan uang yang sej...