Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2022

murobahah

Gambar
  A.Definisi Murobahah Secara bentuk masdar / bahasa murabahah berasal dari kata يرابح مراحبة" "رابح yang mengandung arti saling menguntungkan. Dimana bank menyebut jumlah keuntunganya, atau harga jual adalah harga beli ditambah keuntungan dari pemasok. kedua belah pihak harus menyepakati harga dan jangka waktu pembayaranya. Murabahah merupakan suatu akad yang dibolehkan secara syar’i, serta didukung  oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in serta ulama-ulama dari berbagai mazhab dan aliran. Dalil dibolehkannya Murabahah mengacu pada dalil tentang jual-beli, karena murabahah adalah bagian dari jual-beli. Dalam aplikasi bank syariah bank merupakan penjual atas objek barang dan nasabah merupakan pembeli. Bank menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang dari suplier, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga beli yang dilakukan oleh bank syariah. Selain yang dijelaskan diatas pengertian pembiayaa...

wakalah - wakil

Gambar
  Wakalah Pengertian Wakalah   Wakalah mempunyai beberapa pengertian dari bahasa, diantaranya adalah perlindungan (al-hifz), penyerahan (at-tafwid), atau memberikan kuasa. Menurut kalangan Syafi’iyah pengertian wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (al-muwakkil) kepada orang lain (aol-wakil) supaya melaksanakan sesuatu dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu an-niqbah) dan dapat dilakukan oleh pemberi uasa. Dengan etentuan pekerjaan tersebut pada pemberi kuasa masih hidup. Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urussn sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil.2 Al- wakalah juga memiliki arti at-tafwid yang artinya penyerahan, pendelehasian atau pemberian mandat.3 sehingga Wakalah dapat diartikan sebagai penyerahansesuatu oleh seseorangyang mampu dikerjakan sendiri sebagian dari suatu tugas yang bisa diganti, kepada orang lain, agar orang itu mengerjakannya semasa hidupnya. Al-Wakalah dalam pengertia...

Al-Sharf (PERTUKARAN UANG)

Gambar
  PERTUKARAN UANG Al-Sharf A. Pengertian Al-Sharf Secara Istilah, Al Sharf adalah pertukaran mata uang asing atau menjual mata uang dengan mata uang negara lainnya. Pertukaran mata uang asing dalam istilah bahasa   Inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange (forex). Adapun pendapat dari beberapa sumber madzhab mengenai al sharf yaitu :          Al Sharf adalah pertukaran mata uang asing atau al-sharf mempunyai arti al-ziyadah (tambahan), penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Al-sharf juga dipahami berasal dari kata sharafa yang berarti membayar dengan penambahan. Dalam kamus istilah fikih disebutkan bahwa ba'i sharf adalah menjual mata uang dengan mata uang (emas dengan emas). Menurut istilah Syara ‟ , al-sharf adalah jual beli satu mata uang dengan mata uang yang lain baik mata uang tersebut satu jenis atau berlainan jenis. Sedangkan ulamâ ‟ fikih mendefinisikan sharf dengan memperjualbelikan uang dengan uang yang sej...

salam dan istisna

Gambar
salam dan istisna  A.      Pengertian Salam dan Istisna’ 1.       Salam Secara bahasa as-salam atau as-salaf berarti pesanan. Secara terminologis para ulama mendefinisikannya dengan: “Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu (barang) yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari. 1  Secara istilah salam adalah jual beli sesuatu dengan ciri-ciri tertentu yang akan diserahkan pada waktu tertentu.   2.       Istisna’ Istisna’ adalah bentuk transaksi yang menyerupai jual beli Salām jika ditinjau dari sisi bahwa obyek (barang) yang dijual belum ada. Barang yang akan dibuat sifatnya mengikat dalam tanggungan pembuatan (penjual) saat terjadi transaksi. 2     B.      Hadits dan Landasan lain yang terkait dengan salam dan istisna’...