murobahah

A.Definisi Murobahah Secara bentuk masdar / bahasa murabahah berasal dari kata يرابح مراحبة" "رابح yang mengandung arti saling menguntungkan. Dimana bank menyebut jumlah keuntunganya, atau harga jual adalah harga beli ditambah keuntungan dari pemasok. kedua belah pihak harus menyepakati harga dan jangka waktu pembayaranya. Murabahah merupakan suatu akad yang dibolehkan secara syar’i, serta didukung oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in serta ulama-ulama dari berbagai mazhab dan aliran. Dalil dibolehkannya Murabahah mengacu pada dalil tentang jual-beli, karena murabahah adalah bagian dari jual-beli. Dalam aplikasi bank syariah bank merupakan penjual atas objek barang dan nasabah merupakan pembeli. Bank menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang dari suplier, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga beli yang dilakukan oleh bank syariah. Selain yang dijelaskan diatas pengertian pembiayaa...